Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2017

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU 9/43/2017
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan