Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 73 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, unit pelaksana teknis, dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Januari 2017
Sumber
BD.2016/No.73
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 853 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan tata kerja pemerintah daerah
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 92 Tahun 2014 tentang Tugas Dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Gorontalo
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 91 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan Dan Perkebunan Provinsi Gorontalo
  3. PERGUB Prov. Gorontalo No. 23 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan