Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2018

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
27 November 2018
Tanggal Pengundangan
29 November 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU : 9,29/2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan