Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 55 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 55 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
22 November 2018
Tanggal Pengundangan
22 November 2018
Tanggal Berlaku
22 November 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 642
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 927 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan