perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada dinas pekerjaan umum provinsi gorontalo
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2019/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo, dikarenakan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
- Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
|