Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 18 Tahun 2018

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR (TPA) TELAGA PUNGGUR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (Uptd) Tempat Pembuangan Akhir (Tpa) Telaga Punggur Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 18 Tahun 2018 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR (TPA) TELAGA PUNGGUR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATAM
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
18 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 604
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 952 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan