perubahan kedua atas peraturan gubernur gorontalo no. 6 tahun 2013 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan panatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2019/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2006.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2013 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
|