Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2009

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dan fungsi badan pemberdayaan masyarakat perempuan dan keluarga berencana termasuk didalamnya mengatur tentang penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
09 November 2009
Tanggal Pengundangan
16 November 2009
Tanggal Berlaku
16 November 2009
Sumber
BD.2009/No.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan