Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2a Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 55a Tahun 2009 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati kabupaten Gorontalo utara nomor 55 a tahun 2009 tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja balai layanan umum sistem penyediaan air minum kabupaten Gorontalo utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2a Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 55a Tahun 2009 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
2a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
09 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2009
Tanggal Berlaku
09 Maret 2009
Sumber
BD.2009/No.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 55a Tahun 2009 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan