Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2011

Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni Di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Proses Penetapannya Dilakukan oleh Menteri dan Prosedur Menjawab Sanggahan Banding

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni Di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Proses Penetapannya Dilakukan oleh Menteri dan Prosedur Menjawab Sanggahan Banding
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Februari 2011
Sumber
BN Tahun 2011 , jdih.dephub. go.id : 9 hlm.
Subjek
APBN - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 767 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan