DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
ABSTRAK: |
- a. ketentuan Pasal 73 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Badan Permusyawaratan Kampung.
- 1.Pasal18 ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor5Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7.Peraturan PemerintahNomor 43Tahun 2014;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
9.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016;
- Membahas peraturan daerah mengenai Badan Permusyawaratan Kampung Maksud Pengaturan BPK dalam Peraturan Daerah ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPK sebagai lembaga di Kampung yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Kampung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
- 44 Halaman, dan 9 Halaman Penjelasan
|