Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018

BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Membahas peraturan daerah mengenai Badan Permusyawaratan Kampung Maksud Pengaturan BPK dalam Peraturan Daerah ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPK sebagai lembaga di Kampung yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Kampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
03 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2018
Tanggal Berlaku
03 Mei 2018
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1698 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Way Kanan No. 2 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
    Dinyatakan tidak berlaku lagi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan