Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2017

PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2017 NOMOR 23 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 10/68/2017
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 871 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan