Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 52 Tahun 2010

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Gorontalo Utara TA 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2010 termasuk didalamnya mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, pengajuan dan penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, laporan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 52 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Gorontalo Utara TA 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
15 April 2010
Tanggal Pengundangan
19 April 2010
Tanggal Berlaku
19 April 2010
Sumber
BD.2010/No.
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan