Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 49 Tahun 2018

NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 49 Tahun 2018 tentang NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
04 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2018
Tanggal Berlaku
04 Juli 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 528
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1769 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan