Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 12b Tahun 2016

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Pohuwato TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, pengelola dana JAMPERSAL, ruang lingkup JAMPERSAL, pembiayaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 12b Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Pohuwato TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
12b
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
01 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2016
Tanggal Berlaku
01 Maret 2016
Sumber
BD. 2016/No.12b
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan