Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 18 Tahun 2015

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Gorontalo No. 35 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/No.18
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan