Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip - prinsip dan tata nilai pengadaan, pengadaan barang / jasa melalui swakelola, pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang / jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat