Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2018

Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan publik termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, ruang lingkup, pembina dan penanggungjawab, organisasi penyelenggara, kerjasama penyelenggara, hak dan kewajiban penyelenggara, kewajiban pelaksana, hak dan kewajiban masyarakat, penyusunan, penetapan, maklumat dan penerapan standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, pengawasan, serta penyelesaian pengaduan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
19 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2018
Tanggal Berlaku
19 Juli 2018
Sumber
LD. 2018/No. 208
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan