Dalam Peraturan ini Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah Jenis Dan Golongan Retribusi, Retribusi IMB, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Iizin Trayek, Retribusi Izin Usha Perikanan, Perinsip Dan Sasaran Pentapan Tarif Retribusi, Wilayah Pengumutan, Tata Cara Pengumutan , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administratif, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Intensif Pengumutan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat