Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah Jenis Dan Golongan Retribusi, Retribusi IMB, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Iizin Trayek, Retribusi Izin Usha Perikanan, Perinsip Dan Sasaran Pentapan Tarif Retribusi, Wilayah Pengumutan, Tata Cara Pengumutan , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administratif, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Intensif Pengumutan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan