Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2018

Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan termasuk di dalamnya mengatur tentang bentuk kekerasan, hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, P2TP2A, penyelenggaraan perlindungan, serta peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
08 November 2018
Tanggal Pengundangan
08 November 2018
Tanggal Berlaku
08 November 2018
Sumber
LD.2018/No.9
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan