Honorarium - Gaji- Penghasilan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri tanggal 30 Mei 2018 Nomor 903/3386/SJ Hal :
Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari APBD, perlu menyesuaikan Peraturan
Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Malang
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Malang Nomor 4
Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6207);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran
2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anngota Kepolisian Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pejabat Negara Penerima Pensiun dan Penerima
Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6208);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10);
- peraturan ini mengenai perubahan ketiga atas peraturan walikota Malang No. 4 tahun 2017 tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai aparatur sipil negara . peraturan ini meliputi : penambahan ayat (3) pada Ketentuan Pasal 8 ; perubahan ketentuan pasal 11 ;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
- jumlah 7 halaman
|