Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 61 Tahun 2017

Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, kepegawaian, serta tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan