Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo TA 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2012 termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup dan azas umum, penganggaran belanja tidak terduga, pelaksanaan belanja tidak terduga, pencairan belanja tidak terduga, pertanggungjawaban dan laporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo TA 2012
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
11 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2012
Tanggal Berlaku
11 Januari 2012
Sumber
BD.2012/No.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan