Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara dan syarat teknis kerjasama, tata cara pengajuan dan penyaluran dana penyelenggaraan bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta tata cara pelaporan pelaksanaan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat