Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiengy Syndrome termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, penanggulangan, perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA, kewajiban dan larangan, komisi penanggulangan AIDS (KPA), peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi adminitratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat