Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2012

Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiengy Syndrome

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiengy Syndrome termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, penanggulangan, perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA, kewajiban dan larangan, komisi penanggulangan AIDS (KPA), peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi adminitratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiengy Syndrome
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
LD.2012/No.5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan