Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 18 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rehabilitas Anak Terlantar dan Fakir Miskin Pada Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah rehabilitas anak terlantar dan fakir miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan kedudukan, klasifikasi, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, kepegawaian, tata kerja serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rehabilitas Anak Terlantar dan Fakir Miskin Pada Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
09 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2018
Tanggal Berlaku
09 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan