Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2011

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gorontalo Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dan fungsi badan badan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang penjabaran tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gorontalo Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
26 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2011
Tanggal Berlaku
26 Mei 2011
Sumber
BD.2011/No.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan