Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2012

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang badan permusyawaratan desa termasuk didalamnya mengatur tentang susunan dan keanggotaan, pimpinan, kedudukan, fungsi dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, persyaratan untuk menjadi anggota BPD, mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD, pengesahan, rapat BPD, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja BPD, pemberhentian keanggotaan BPD, penggantian pimpinan dan anggota BPD, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja BPD dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan, keuangan BPD, sekretariat BPD, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
31 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2012
Tanggal Berlaku
31 Juli 2012
Sumber
LD.2012/No.8
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan