Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2011

Pedoman Standar Pelayanan Minimal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman standar pelayanan minimal dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Gorontalo utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2011
Tanggal Berlaku
02 Februari 2011
Sumber
BD.2011/No.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan