Dalam peraturan ini diatur tentang disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup disiplin pegawai aparatur sipil negara, kewajiban dan larangan, jenis disiplin, mekanisme pengisian daftar hadir dan penanggungjawab, pelanggaran dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat