Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2019

Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup disiplin pegawai aparatur sipil negara, kewajiban dan larangan, jenis disiplin, mekanisme pengisian daftar hadir dan penanggungjawab, pelanggaran dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2019 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan