PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 1 Tahun 1984, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 1 Tahun 1991, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 1996, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 24 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, pentertaan modal, penganggaran, laba usaha, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Hlm
|