Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 54 Tahun 2016

Pelimpahan Sebagian Urusan yang Menjadi Wewenang Walikota Gorontalo Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan sebagian urusan yang menjadi wewenang Walikota Gorontalo kepada Camat termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan dan tugas, kewenangan yang dilimpahkan, pelaksanaan dan penarikan sebagian urusan wewenang, pembiayaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, prosedur penandatanganan dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan yang Menjadi Wewenang Walikota Gorontalo Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.54
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan