Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016

Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan termasuk di dalamnya mengatur tentang bentuk kekerasan, hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, penyelenggaraan perlindungan, peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
LD.2016/No.7
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1106 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan