pemanfaatan dana program jaminan kesehatan nasional rumah sakit umum daerah otanaha kota gorontalo
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha Kota Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu dilaksanakan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP RI No. 101 Tahun 2012; Perpres RI No. 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Ri No. 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Ri No. 28 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang pemanfaatan Dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pemanfaatan Dana JKN, serta pengawasan dan pengendalian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
|