Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2016

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa di Kabupaten Gorontalo Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, ruang lingkup, pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa di Kabupaten Gorontalo Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
23 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2016
Tanggal Berlaku
24 Februari 2016
Sumber
BD.2016/No.
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan