Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019

Kode Etik Personil Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang kode etik personil bagian pengadaan sekretariat daerah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang nilai dasar, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip, kewajiban dan larangan, majelis pertimbangan kode etik, prosedur penegakan kode etik, serta sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kode Etik Personil Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No.10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGADAAN BARANG/JASA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan