Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019

Insentif Khusus Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang insentif khusus pengelola keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, ketentuan penerima, perhitungan insentif beban kerja, kewajiban dan tanggungjawab penerima TPK, besaran dan pembayaran insentif khusus, serta ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Insentif Khusus Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
19 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2019
Tanggal Berlaku
19 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota nomor 3 tahun 2019 tentang Insentif Khusus Pengelola Keuangan Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan