pembagian - penetapan - rincian - dana - desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2018/NO 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota Dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, maka Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 4 Tahun 2017 perlu ditinjau kembali untuk diganti.
- 1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberaa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1970); 6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota Dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884).
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perhitungan dan Rincian Dana Desa; Bab III Penyaluran Dana Desa; Bab IV Penggunaan Dana Desa; Bab V Pelaporan Dana Desa; Bab VI Sanksi Administrasi; Bab VII Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
- Peraturan ini terdiri dari 19 halaman
|