Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2018

Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah sistem pengelolaan air limbah domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2018/No.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan