Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan kedudukan, klasifikasi, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, kepegawaian, tata kerja, serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat