Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2019

Dana Abadi Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019
Tanggal Berlaku
20 Februari 2019
Sumber
LN.2019/NO.32, LL SETKAB : 12 HLM.
Subjek
APBN - PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6749 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan