PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT TEMENGGUNG GERGAJI KELAS D PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SANGGAU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Sususan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis RS Temanggung Gergaji Kelas D pada Dinkes Kab. Sanggau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Bupati Sanggau Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susuna Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Temenggung Gergaji Kelas D pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permenkes No.24 Tahun 2014, Perda No.8 Tahun 2016, Perbup No.40 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselonering; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
- Perbup ini terdiri atas 9 halaman dan 1 halaman penjelasan
|