Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Kriteria Geopark; Kawasan Geopark; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Tata Cara Pelestarian dan Pemanfaatan Geopark; Pengelolaan Geopark; Kelembagaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat