SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL - PENGUKURAN, REGISTRASI DAN PENERBITAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD/245/2017, TBD 2017, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal Kapal dengan Tonase Kotor dibawah GT 7 dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia (Pas Kecil) bagi Kapal-Kapal dengan Tonase Kotor dibawah GT 7 dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia (Pas Kecil) bagi Kapal Kapal dengan Tonase Kotor dibawah GT 7 dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22, Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal Kapal dengan Tonase Kotor dibawah GT 7 dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia Bagi Kapal-Kapal dengan Tonase Kotor Dibawah GT 7 dalam Wilayah Kabupaten, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|