WAJIB PAJAK - PELAKU USAHA - PENDAFTARAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD/242/2017, TBD 2017, LL SETDA KAB. MTB : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 42 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor Per-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
|