PELAYANAN KESEHATAN - PENYELENGGARAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD/18/2017, TLD No. 185/2017, LL SETDA KAB. MTB : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan minimal kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
- Penjelasan 3 Hal; Lampiran 2 Hal
|