PENDIDIKAN GRATIS - PENYELENGGARAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD/17/2017, TLD No. 185/2017, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
ABSTRAK: |
- Bahwa pendidikan gratis merupakan wujud komitmen dan kepedulian Pemerintah Daerah dan masyarakat guna meningkatkan pemerataan dan perluasan kesempatan belajar serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan gratis yang berkualitas, perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi, dan holistik melalui suatu sistem pembiayaan yang jelas dan tepat sasaran. Sesuai Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
|