ALOKASI DANA DESA - pencabutan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD/2017/13, TLD No. 188/2017, LL SETDA KAB. MTB : 4 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa dalam penyusunan Program Legislasi Daerah, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota untuk Anggaran Alokasi Dana Desa dalam setiap Tahun Anggaran dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan rujukan normatif diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Desa dicabut dan diatur dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 tahun 2013 tentang Alokasi dana Desa.
- Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Pasal 96 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 tahun 2013 tentang Alokasi dana Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 140, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat nomor 140 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|