CAGAR BUDAYA - PELESTARIAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD/10/2017, TLD No. 185/2017, LL SETDA KAB. MTB : 27 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa Kabupaten Maluku Tenggara Barat memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, dan / atau kebudayaan secara berkelanjutan. Untuk melestarikan dan mengolah cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, peroerintah daerah bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya. Dengan adanya perubahan paradigma pelestarian pengelolaan cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Maluku Tenggara Barat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Maluku Tenggara Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
|