Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, peraturan internal rumah sakit, dewan pengawas, organisasi dan tata kerja, kelompok staf medis, pengorganisasian kelompok staf medis fungsional, penerimaan, penerimaan kembali dan pemberhentian anggota SMF, keanggotaan, tugas dan wewenang staf medis fungsional, kewenangan klinis (clinical privileges), dokter penanggung jawab pasien (DPJP), penugasan klinis (clinical appointment), komite medis, subkomite kredensial, sub komite profesi, sub komite etika dan disiplin profesi, pembinaan profesionalisme dan etika, serta amandemen/perubahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat