Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabuapten Boalemo.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, peraturan internal rumah sakit, dewan pengawas, organisasi dan tata kerja, kelompok staf medis, pengorganisasian kelompok staf medis fungsional, penerimaan, penerimaan kembali dan pemberhentian anggota SMF, keanggotaan, tugas dan wewenang staf medis fungsional, kewenangan klinis (clinical privileges), dokter penanggung jawab pasien (DPJP), penugasan klinis (clinical appointment), komite medis, subkomite kredensial, sub komite profesi, sub komite etika dan disiplin profesi, pembinaan profesionalisme dan etika, serta amandemen/perubahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabuapten Boalemo.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.727
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan